Jasa Konsultasi Perpajakan

      JASA KONSULTASI PERPAJAKAN


Jasa ini dimaksudkan untuk membantu pengelola Badan Usaha dalam kaitan dengan perhitungan pajak yang harus dibayar serta pengisian SPT tahunan, komputerisasi jasa perpajakan, khususnya PPN dan PPh Badan. Kami biasa melayani dalam hal penyelesaian SPT Pajak, pengurusan ijin-ijin usaha, dokumen perpajakan dan restitusi pajak.