JASA
KONSULTASI PERPAJAKAN
Jasa ini
dimaksudkan untuk membantu pengelola Badan Usaha dalam kaitan dengan
perhitungan pajak yang harus dibayar serta pengisian SPT tahunan, komputerisasi
jasa perpajakan, khususnya PPN dan PPh Badan. Kami biasa melayani dalam hal
penyelesaian SPT Pajak, pengurusan ijin-ijin usaha, dokumen perpajakan dan
restitusi pajak.