Jasa audit meliputi audit umum atas laporan keuangan. Tujuannya untuk
menilai tingkat kewajaran pelaporan keuangan historis. Audit dilaksanakan
berdasarkan standar Profesional Akuntan Publik, ditangani oleh Akuntan Publik
Independen & kompeten di bidangnya. Akuntan
Publik diminta memeriksa dan memberikan penilaiannya dalam bentuk opnini terhadap
kewajaran Laporan Keuangan. Jenis audit semacam inilah
yang disebut sebagai General Audit, yang hanya bisa dilakukan oleh akuntan
publik praktik yang terdaftar di Departemen Keuangan. Jasa ini ditangani
langsung oleh Kantor Akuntan Publik DR. Payamta, CPA. Audit akan dilaksanan
sesuai dengan Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP)
dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku.